Redaksibaru.id – Kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng masih terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan dua tersangka baru atas Kasus korupsi pada pekerjaan tahun anggaran 2011-2016 di Dinas Pertanian Bantaeng itu.
Kedua tersangka baru dalam kasus ini yaitu GT dan RM. Kajari Bantaeng, Satria Abdi menyebut, keduanya turut terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka GT (pria) dan RM (perempuan) telah membuat kerugian keuangan negara,” katanya di Aula Kejari Bantaeng pada Selasa (9/1/2024) malam.
“Yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel, telah mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 1.988.893.657.31,” sambungnya.
Dengan menggunakan rompi tahanan, kedua tersangka ini digiring ke Rutan kelas IIB Bantaeng untuk menjalani masa penahanan.
Pada Juli 2023 lalu, Kejari Bantaeng telah menetapkan tiga tersangka yakni AA, MYS, dan G. Kemudian pada November 2023, Kejaksaan kembali menetapkan seorang tersangka berinisial DK.
Perbuatan kedua tersangka baru tersebut, masih dalam rangkaian dari kasus yang melibatkan AA bersama MYS dan G. Adapun modus korupsi yang dinaikkan dalam persidangan, yakni pengelembungan harga dari pengadaan pipa pada proyek tersebut.
Adapun anggaran Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong, sebesar Rp 6,4 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016.
Atas kasus ini, keduanya juga disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.