Jakarta – KPK merilis kinerja di Semester I – 2021. Dalam rilis itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp22,27 triliun berhasil diselamatkan.
Hal itu tidak terlepas dari kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Adapun rincian potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun; penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun; serta penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 triliun.
“Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi ‘tax clearance’, pengkinian ‘database’ dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi ‘host-to-host’,” ujar Alexander.
Selain itu, KPK juga mendorong Pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
Antara lain dengan memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan Agung dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
Alexander Marwata menyebutkan selama semester I – 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi
Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun sebelumnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam semua perkara pada semester I – 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.
Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I – 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I –2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
Penangkapan tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021. (Ant)