Novel Baswedan Cs Laporkan KPK ke Dewas, Alexander Marwata: Saya Enggak Peduli - Redaksibaru.id

Novel Baswedan Cs Laporkan KPK ke Dewas, Alexander Marwata: Saya Enggak Peduli

  • Bagikan

JJakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi dengan santai laporan yang diajukan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Alexander Marwata mempersilakan kubu yang tersingkir dari KPK itu untuk melapor ke berbagai pihak.

“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan hal tersebut mengenai laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK.

Alex dituding melanggar kode etik, lantaran menyebut 51 pegawai KPK tidak lagi bisa dibina.

BACA JUGA:  Federasi Sepak Bola Brasil Tertarik Buka Akademi di Makassar , Dispora Dukung Penuh

Pria yang berlatar belakang hakim itu mengaku tak gentar sedikit pun dengan aksi-aksi yang dilakukan Novel dan kawan-kawan. “Saya enggak peduli,” tegas Alex.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK nonaktif juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.

Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi.

Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM.

Sementara laporan ke Dewas mengenai dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif.

BACA JUGA:  Bukan Kartini, Ini Tokoh Pendidikan Perempuan Pertama Indonesia Berjuluk 'Sang Pemula'

Mereka yang melaporkan pimpinan KPK dua periode itu yakni, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, Rasamala Aritongan menyatakan, Alex Marwata dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK.

BACA JUGA:  Beredar Video Penganiayaan 2 Korban Sebelum Dipaksa Tenggak Miras Oplosan hingga Tewas

Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.

“Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rasamala meminta Dewas KPK dapat melakukan pengawasan secara baik agar pegawai KPK yang lainnya tidak merasa dirugikan.

“Mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK),” tandasnya.

  • Bagikan