Motor Warga Dicuri di Kediaman Anggota DPRD Bantaeng, Polisi Ringkus Pelaku - Redaksibaru.id

Motor Warga Dicuri di Kediaman Anggota DPRD Bantaeng, Polisi Ringkus Pelaku

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.id – Pelaku pencurian sepeda motor warga di kediaman Muhammad Ridwan, anggota DPRD Bantaeng– kini diringkus Polisi.

Kapolsek Bissappu, Iptu Amiruddin C menuturkan bahwa korban bernama Mansyur (42), warga Kampung Tino, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, melaporkan pencurian sepeda motor miliknya pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Iptu Amiruddin menjelaskan bahwa kronologi pencurian tersebut, berawal saat pelapor berkunjung ke rumah Muhammad Ridwan yang merupakan anggota DPRD Bantaeng.

BACA JUGA:  Terus Bergerak Bantu Masyarakat, Warga Papan Loe : Terima Kasih Huadi Group

Korban memarkir sepeda motor miliknya di samping rumah tersebut dengan kunci kontak masih terpasang, lalu pelapor masuk ke dalam rumah.

“Berselang kurang lebih 30 menit setelah bertamu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling,” jelasnya.

Terkait penangkapan, Iptu Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya dibackup Tim Hantu Kota Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng untuk mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial H (18), sehari pascakejadian, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA:  Huadi Group Menjadi Contoh Perubahan Lahan Tandus Jadi Potensi Ekonomi

Terpisah, Bripka Basriyudin, Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng yang memimpin penangkapan, menuturkan bahwa terungkapnya pelaku pencurian sepeda motor tersebut diketahui dari rekaman CCTV yang ada sekitar TKP.

“Pada hari Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 wita Tim berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku di Kampung Parasula setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di kampung Parasula, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng,” kata Brpka Basriyuddin.

BACA JUGA:  PPP Optimis Lolos Ambang Batas, Andi Ugi : Kita Selalu Bisa Lewati

Disebutkan pula bahwa pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

“Tim langsung menuju tempat yang telah ditunjukkan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. []

  • Bagikan