PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Tak Lengah Terapkan 5M - Redaksibaru.id

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Tak Lengah Terapkan 5M

  • Bagikan

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi). Terlebih, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, Pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat. Padahal, 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama Pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui Video Conference, Senin (14/6/2021).

Naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Kapolres Bantaeng: Polisi Tidak Bisa Bekerja Sendiri Jaga Kamtibmas, Butuh Kerjasama

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker,” bebernya.

Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja bagi daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

BACA JUGA:  Kodam XIV Hasanuddin Pamerkan Alutista, Peringati 77 Tahun TNI

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, masyarakat juga diminta tak lelah dan tak lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus, dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M. []



  • Bagikan