Redaksibaru.id – Lahan di area berdirinya kantor DPD PKS Bantaeng bersengketa. Duduk persoalannya, pengurus DPD PKS Bantaeng mengklaim lahan di sana adalah miliknya.
Bahkan, Camat Bantaeng dan Lurah Mallilingi turut terseret dalam persoalan sengketa ini.
Camat Bantaeng, Andi Rigas Panawang menjelaskan bahwa di area kantor DPD PKS Bantaeng yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel ini, terdapat dua lahan, ada yang bersertifikat dan ada pula berdasar Akte Jual Beli (AJB).
Sementara terkait luasan lahan, yang bersertifikat seluas 1.354 meter persegi dan yang ber-AJB seluas 350 meter persegi.
Diketahui kantor DPD PKS Bantaeng, berdiri di atas lahan yang bersertifikat tersebut. Dua lahan itu pun diklaim DPD PKS Bantaeng.
Bahkan, Pengurus PKS Bantaeng mendesak Camat Bantaeng untuk membatalkan penerbitan AJB dengan dalih maladministrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AJB tersebut terbit karena pemilik lahan, Andi Burhanuddin membeli dari pemilik sebelumnya Ibrahim Tarima.
Setelah dibeli, Andi Burhanuddin menghibahkan tanah seluas 350 meter persegi tersebut ke anaknya yakni Andi Risvan Diary.
Lahan itu mulai dipersengketakan setelah Andi Risvan Diary menerima hibah tersebut dan menjual kepada dua orang lain. Tentunya, penjualan lahan masing-masing diperkuat dengan akte jual beli.
Meski ada bukti penjualan, namun PKS Bantaeng tetap kekeuh mengkalim lahan tersebut milik Parpol berlambang bulan sabit dan padi itu.
Sejak pertama kali bersengketa, yakni Maret 2021, PKS Bantaeng disebut tak pernah memperlihatkan bukti otentik atas kepemilikan kedua lahan tersebut.
Menurut Camat Bantaeng, Andi Rigas Panawang, permintaan untuk melihat bukti otentik PKS Bantaeng atas kepemilikan lahan telah berulangkali diminta oleh pihaknya dan Kelurahan kepada Suwardi selaku Sekretaris PKS Bantaeng.
“Sudah berlangkali saya minta bukti ke D PD PKS atas lahan tersebut. Saya tanya, apa bukti otentik yang dimiliki PKS sehingga mengklaim lahan itu miliknya, tapi tidak pernah diperlihatkan,” katanya saat dijumpai belum lama ini.
Senada dengan itu, Lurah Mallilingi, Muhammad Ridwan juga memastikan bahwa pihaknya belum mendapat bukti otentik tersebut.
“Menjadi pertanyaan adalah, apakah ada bukti tertulis secara administratif dari Andi Burhanuddin (pemilik lahan) memberikan ke PKS?,” ujarnya.
Yang ada, kata dia, hanya secara lisan yang disampaikan. Namun hal itu bukanlah dasar kuat bagi Kecamatan dan Kelurahan untuk membatalkan AJB tersebut.
“Sejak kami dilaporkan, kami selalu meminta bukti peralihan itu (dari Andi Burhanuddin ke PKS) baik itu berupa kwitansi atau apalah, tetapi itu tidak diperlihatkan. Dan kami tidak menerima jika itu hanya berbentuk lisan, kan tidak ada dasar hukum jika hanya lisan,” jelas Ridwan.
Soal desakan PKS Bantaeng untuk membatalkan AJB itu, Ridwan menegaskan bahwa pihak Kecamatan maupun Kelurahan tak akan bisa melakukan hal itu.
Sebab ini merupakan produk hukum yang proses penyelesaian harus lewat Pengadilan Negeri.
“Segala bentuk akta itu adalah produk hukum. Adapun bentuk pembatalan atau menggugurkan, itu adalah wewenang pengadilan,” tegasnya.
Terpisah, Suwardi selaku Sekretaris PKS Bantaeng saat dikonfirmasi menyebut bahwa persoalan sengketa lahan ini diserahkan kembali ke pihak Kecamatan.
Sebab, pihaknya telah meminta Camat Bantaeng untuk membatalkan dokumen-dokumen tersebut.
“Sisa menunggu tindak lanjut Camat Bantaeng,” singkatnya. []