BANTAENG, REDAKSIBARU.ID — Bawaslu Bantaeng melakukan rapat koordinasi bersama mitra penanganan pelanggaran Pemilu. Kegiatan tersebut digelar di UPTD Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan, Lamalaka, Bantaeng, Sulsel, Rabu (13/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung Seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan.
Dalam pertemuan ini pula, terdapat dua narasumber yakni Dr.Azry Yusuf, SH.,MH selalu Koordinator Divisi Penanganan dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Seluruh Mitra Penanganan Pelanggaran hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menuturkan bahwa kegiatan rakor ini merupakan langkah pencegahan segala bentuk praktik-praktik pelanggaran Pemilu.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang sedang berjalan, kegiatan ini juga sebagai ruang berbagi informasi bagi semua pihak sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu,” kata Saleh.
Bagi Saleh, tolok ukur keberhasilan Bawaslu dalam mengawal kepemiluan yakni penanganan dini pelanggaran.
“Bukanlah merupakan sebuah prestasi bagi Bawaslu yang setelah tahapan menghitung jumlah dan rekapitulasi data pelanggaran pemilu, akan tetapi yang diharapkan setelah selesai tahapan pemilu justru menghitung seberapa banyak jumlah pencegahan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,” tegas Saleh.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Dr Azry Yusuf menerangkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
“Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu membutuhkan stakeholder-stakeholder untuk mendukung demokrasi pemilu yang berintegritas, pemilu yang demokratis haruslah melihat prosesnya yang harus jelas aturannya dalam artian prosedur penanganan yang jelas dan tentunya melahirkan output yang jelas pula,” tutur asry.
Sementara itu, pakar hukum dari Unhas, Fajlurrahman Jurdi menyampaikan dalam materinya bahwa ada beberapa problem penegakan hukum.
Problem yersebut berkaitan problem norma, masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan.
Bahkan menurut dia, uang mewarnai penegakan hukum.
“Penegakan hukum sebagai komoditas politik, lemahnya SDM, keterbatasan anggaran, Intervensi dan Sikap Masyarakat,” katanya.
“Hal yang paling urgen harus difahami masyarakat dan penyelenggara pemilu lainnya kedepan dalam menghadapi pemilu 2024, jika ada surat panggilan maka penuhilah karena pasti surat pertama adalah klarifikasi, Jika ada rekomendasi Bawaslu maka laksanakanlah, Jika ada keputusan atasan jabatan, misalnya sanksi bagi ASN, maka wajib ditindaklanjuti,” jelas Fajlur.
Selain itu Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bantaeng Ningsih Purwanti,SH menjelaskan perihal penanganan pelanggaran dan kode etik.
“Penanganan pelanggaran administrasi diselesaikan dikantor Bawaslu, pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan disentra GAKKUMDU(Penegakan Hukum Terpadu) dan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan di DKPP(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kita berharap ini difahami masyarakat secara luas” tuturnya. []