BANTAENG, Redaksibaru.ID – Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh Azwar turut merespon soal surat yang beredar terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap ikan Perre-perre.
Menurutnya, berdasarkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, diatur jenis, bentuk, bahkan diterangkan melalui contoh gambar API yang diperbolehkan dan dilarang.
Termasuk, kata Azwar, penjelasan rumusan ketentuan pelarangannya.
Dia juga menjelaskan, merujuk surat Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, pada poin dua melarang API perre-perre. Sedangkan poin empat menghimbau kepada aparat pengawas untuk mperhatikan yang diperbolehkan sesuai dengan permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut.
“Kalaupun ini surat adalah penegasan wewenang, ya seharusnya yang dilarang poin dua tersebut harus dimasukkan dan ditegaskan ke poin empat, karena ada seruan dan himbauan dst kepada aparat pengawas,” jelasnya.
Azwar pun mempertanyakan terkait kekuatan surat tersebut dalam hal pemberian sanksi. Menurutnya, dengan hanya surat biasa penegakan ilegal fishing akan sulit dilakukan.
“Problem selanjutnya, apakah penegakan hukum ilegal fishing, surat kadis biasa tersebut dapat dijadikan dasar untuj menangkap orang, karena tentunya konsekuensi pelarangan tersebut adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya. []
*** Artikel ini telah tayang dengan judul serupa dengan naskah yang telah dilakukan mekanisme koreksi atas permintaan pihak kedua dalam hal ini Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Muh Azwar. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahan tersebut kepada pihak terkait yang merasa dirugikan dan pembaca Redaksibaru.id pada umumnya.