Bawaslu Bantaeng Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Administrasi Parpol - Redaksibaru.id

Bawaslu Bantaeng Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Administrasi Parpol

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan melekat di KPU terkait Verifikasi Administrasi Calon Peserta Partai Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Bantaeng, Kamis, 18 Agustus 2022.

Pengawasan langsung terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Kab. Bantaeng dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kab. Bantaeng secara melakat ke TIM Verifikasi KPU yang melaksanakan verifikasi berjumlah 7 (tujuh) orang.

Tim verifikasi tersebut melakukan verifikasi terhadap 7 (tujuh) Partai Politik Kab. Bantaeng yakni Partai Golkar, Nasdem, PKB, PDIP, Gerindra, PSI, dan Partai Republikku Indonesia.

Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Bantaeng pada hari ini, dimulai pada pukul 10.00 sampai 21.00 wita, namun dalam proses verifikasi yang dilakukan tersebut terdapat kendala yakni gangguan jaringan yang menyebabkan aplikasi SIPOL tidak bisa diakses, informasi pada aplikasi tersebut Bad Gateway 502.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-22 Harus Pasrah Ditekuk Lebanon di Menit Tambahan

Kendala tersebut berlangsung cukup lama sehingga sangat mempengaruhi progress proses verifikasi tersebut.

Syamsidar selaku Koordinator tim verifikasi KPU Kab. Bantaeng menyampaikan imbas dari adanya kendala.

“Bahwa potensi yang dapat mempengaruhi proses verifikasi adalah apabila terjadi listrik padam dan kendala pada jaringan Telkom/wifi yang dipakai dalam proses verifikasi tersebut,” tuturnya.

Tepat pada pukul 17.40 wita, proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU Kab. Bantaeng sementara dihentikan atau istirahat, dan akan dilanjutkan kembali setelah shalat maghrib yaitu pukul 19.00 Wita.

BACA JUGA:  Hari Lahir Pancasila , PJ Bupati Mengajak Masyarakat Gotong Royong Amalkan Nilai Pancasila

Ningsih Purwanti SH, Koordinator Divisi Hukum,Penindakan dan Penanganan pelanggaran menyampaikan bahwa hingga saat ini Proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bantaeng tidak terdapat dugaan pelanggaran. “Pelaksanaannya terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. []



  • Bagikan