KPK Klarifikasi ke Ombudsman Soal Alih Status Pegawai KPK jadi ASN - Redaksibaru.id

KPK Klarifikasi ke Ombudsman Soal Alih Status Pegawai KPK jadi ASN

  • Bagikan

Jakarta – KPK penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan dugaan maladministrasi alih status pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis, 10 Juni 2021.

Di sana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kepada Ombudsman RI ihwal perumusan kebijakan sampai pelaksanaan peralihan status. Dia menjelaskan dasar hukum pelaksaan peralihan pegawai lembaga antisuap jadi ASN.




“Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang (UU) KPK Jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C UU KPK,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Bersama ITB Bahas Kerjasama Bidang Riset dan Teknologi

Menurut Ghufron, peralihan pegawai dalam UU KPK lalu diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020.

Selanjutnya, teknis lebih detail tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Menurut dia, dasar hukum buat Perkom adalah Pasal 6 PP 41/2020.

“Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN,” jelasnya.

Lalu, kepada Ombudsman RI, Ghufron menjelaskan prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dan pelaksanaan dari tes wawasan kebangsaan atau TWK sampai pelantikan bagi yang lulus. Dia juga menerangkan proses pembentukan kebijakan hingga pelaksanaan.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Bantaeng Hadiri Grand Launching Rumah Pengantin UMMI

Ghufron mengklaim, KPK memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut dia, indikatornya adalah transparan dengan contoh setiap Perkom dipublikasi dan disusun melibatkan para pakar, baik secara konsep maupun ahli yang berpengalaman.

Ghufron juga mengatakan, pihaknya juga ikut melibatkan Bulog karena pernah melakukan alih status pegawai. Selanjutnya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena punya pengalaman mengalihkan sekretaris desa menjadi ASN berdasarkan UU Desa.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Bergeser Ke Kejagung RI, Ini Jabatan Barunya

“Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipatif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan,” ujarnya.

DSeperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Perkembangan selanjutnya, dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 bakal dibina lagi.

Sementara yang dinyatakan lulus sudah jadi ASN per 1 Juni 2021. Adapun laporan kepada Ombudsman RI dilayangkan 75 pegawai karena menduga ada malaadministrasi dalam proses alih status menjadi ASN.



  • Bagikan