Komisi III DPRD Bontang Ajak Implementasikan Perda Pengelolaan Sampah - Redaksibaru.id

Komisi III DPRD Bontang Ajak Implementasikan Perda Pengelolaan Sampah

  • Bagikan

REDAKSIBARU.ID, BONTANG — Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengajak seluruh perangkat pemerintahan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu ia sampaikan menyusul keberhasilan Lurah Berebas Tengah dalam menangani sampah di median jalan.

Politisi yang akrab disapa Atos itu mengatakan, upaya yang dilakukan Lurah tersebut patut dicontoh oleh Lurah yang lain di Kota Bontang.

Sebab, Bontang yang berjuluk Kota Taman harusnya menjadi Kota yang bersih dengan peran seluruh aparat pemerintahan maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Bukti Prestasi Huadi Group! Sabet Serangkaian Penghargaan Nasional

“Apalagi beberapa waktu lalu kan kita mendapat penghargaan Adipura tingkat asean, jadi sudah sewajarnya lingkungan kita bersih dari sampah,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Dia menambahkan, upaya dalam rangka menjaga kebersihan di Kota Bontang, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan.

BACA JUGA:  Sekda Bantaeng Buka Giat Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan di Tompobulu

“Dalam SE itu, pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta. Saya rasa sanksi denda itu memang perlu agar setiap orang bisa patuh untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya. []



  • Bagikan