BANTAENG, REDAKSIBARU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menerbitkan surat edaran terkait rencana pelaksanaan salat Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Surat edaran itu teregister dengan nomor 400/352/B/Kesra/VII/2022.
Terdapat lima poin penting tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Pertama adalah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah atau Minggu, 10 Juli 2022, dipusatkan di lapangan Pantai Seruni Bantaeng.
Namun jika terjadi hujan deras, maka salat Idul Adha akan dilaksanakan di Masjid Syekh Abdul Gani.
Selain dipusatkan di tempat tersebut, wilayah lainnya di Kabupaten Bantaeng boleh dilakukan di lapangan, masjid, dan tempat lain yang dianggap tempat ibadah dengan menaati protokol kesehatan.
Poin ketiga mengatur tentang pelaksanaan takbir keliling. Disebutkan pengurus masjid menyiarkan takbir, tahmid, dan tahlil selepas salat isya hingga pelaksanaan salat Idul Adha.
Poin berikutnya, pengurus masjid atau panitia salat Idul Adha diminta untuk melakukan pembersihan di tempat pelaksanaan ibadah.
Kemudian poin kelima, pada proses penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih, agar mawas dari penyakit mulut dan kuku hewan.
Pada poin kelima ini, diimbau pula agar pembagian daging kurban diantarkan langsung ke rumah masing-masing. []