Wabup Minta Para Kepala SKPD dan Camat Kawal Kegiatan Perlindungan Lahan  - Redaksibaru.id

Wabup Minta Para Kepala SKPD dan Camat Kawal Kegiatan Perlindungan Lahan 

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.id – Sektor pertanian merupakan salah satu sektor utama di Kabupaten Bantaeng, pertanian memberikan sumbangan yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi di Kab. Bantaeng, sehubungan dengan itu Dinas Pertanian Kab. Bantaeng baru saja menggelar Sosialisasi/Kampanye Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Gedung Balai Kartini, Selasa, 24 Mei 2022.

BACA JUGA:  Keren! Sebulan Pundi-pundi Devisa Indonesia Nambah Rp33 T

Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis sebagai sumber daya pokok dalam usaha pertanian berbasis lahan. Lahan pertanian bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah tetapi kebutuhan terhadap lahan semakin meningkat.




Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka Pemkab Bantaeng telah mem-back up berupa regulasi yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bantaeng Tahun 2012-2023.

BACA JUGA:  Dinas Ketahanan Pangan Bantaeng Gelar Sosialisasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Wakil Bupati Bantaeng yang membuka kegiatan secara resmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seyogyanya kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan optimal sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari perlindungan lahan berkelanjutan ini. “Kepada para Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengawal dan mensukseskan kegiatan perindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini,” ujar Wabup.

BACA JUGA:  Danny Pomanto Ajak Seluruh Camat Kompak Kawal Program Longwis

Melalui kegiatan LP2B ini, maka akan dihasilkan peta spasial lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Bantaeng Tahun 2022 sebagai salah satu regulasi yang akan diintegrasikan penetapannya dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang tata ruang wilayah Kab. Bantaeng. []



  • Bagikan