3500 Nelayan dan Pembudidaya Rumput Laut Bantaeng akan JKK dan JKmTerlindungi - Redaksibaru.id

3500 Nelayan dan Pembudidaya Rumput Laut Bantaeng akan JKK dan JKmTerlindungi

  • Bagikan

Bantaeng – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melakukan kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Jalan Andi Manappiang, Rabu (16/03/2022).

Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilhamsyah Azikin, mengatakan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bantaeng. Sekitar 3500 orang warga Kabupaten Bantaeng yang bekerja di dua profesi tersebut akan di daftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.




“Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” kata Ilhamsyah Azikin, dalam kegiatan penanda MoU.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 02 Eremerasa Kodim 1410 Bantaeng Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Selokan

Lebih lanjut, Ilhamsyah Azikin mengatakan bahwa selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Kabupaten Bantaeng juga akan dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Masalah seluruh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian para pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, tuturnya.

BACA JUGA:  Rapat Perdana DPRD Wajo Periode 2024-2029, Sejumlah Agenda Penting Dibahas

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Hendrayanto, mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng. Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKm.

“Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten agar perlindungan Jaminan Sosial ini dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya program yang menjadi amanat Undang-undang,” ungkap Hendrayato di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:  Threads, Kompetitor Twitter Garapan Meta yang Rilis Hari ini

Adapun perlindungan pada dua program tersebut berupa Jaminan Kematian dengan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak, sementara Jaminan kecelakaan kerja berupa biaya perawatan di rumah sakit, santunan sementara tidak dapat bekerja, serta manfaat lainnya bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, msing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang mengalami PHK,” tutup Hendra sapaat akrabnya.



  • Bagikan