Bantaeng, Redaksibaru.id – Seorang pemuda berinisial IK (17) dijemput polisi. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ia diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan busur (sajam rakitan, red) dan membuat satu nyawa melayang.
Akibat perbuatannya ia bakal dijerat Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35/2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan di TKP, pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi-saksi, mengarah kepada terduga pelaku yakni lelaki IK,” kata Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Burhan, Kamis, 12 Mei 2022.
Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng menjemput IK yang merupakan warga Jalan Hambali 2 Kelurahan Bontosunggu Kecamayan Bissappu, Bantaeng. Bersama barang bukti berupa satu anak busur dan satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna Pink.
Sejauh ini, diketahui ada empat orang yang sudah diamankan namun baru satu orang yang ditetapkan tersangka.
“yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Andi Kumara. []