Pertamina Lamalaka Kerap Jual BBM Pakai Jeriken, Ternyata Dilarang! - Redaksibaru.id

Pertamina Lamalaka Kerap Jual BBM Pakai Jeriken, Ternyata Dilarang!

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.ID – Pertamina Lamalaka di Kabupaten Bantaeng kerap melakukan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Beberapa waktu lalu, Redaksibaru sempat memberitakan bahwa SPBU dengan nomor 74.92401 itu, kerap “bermain-main” dengan konsumen.




Selain proses pengisian menggunakan jeriken, pihak pertamina setempat juga memberikan keleluasaan bagi konsumennya untuk melakukan pengisian sendiri.

Bukan hanya itu saja, saat pengisian dilakukan malam hari. Dan mematikan lampu agar memberi kesan bahwa tidak ada pengisian.

BACA JUGA: Pertamina Lamalaka “Main-main”, Ratusan Jeriken Plastik Diisi di Tempat Gelap

BACA JUGA:  Ilham-Kanita Kampanye di Lembang, Tokoh Masyarakat: Pemilih Cerdas Tahu apa yang Dibangun Ilham Azikin

Baru-baru ini, Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

BACA JUGA:  Persit Yon Kavaleri KCK XIV HSN Jadi Juara Lomba Peringati HUT Bhayangkara

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

BACA JUGA:  Beredar Kabar PSIS Semarang Berusaha 'Curi' Kenzo dari PSM Makassar, Ini Kata Agen

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

BACA JUGA: HPMB Bakal Somasi Pertamina Lamalaka, “Main-main” Pengisian Jeriken

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.



  • Bagikan