Jakarta – Produksi alkes dalam negeri diyakini dapat penuhi kebutuhan domestik, bahkan mampu mengganti produk impor.
Berdasarkan data Kemenkes, dari 358 jenis alkes yang sudah diproduksi, 79 diantaranya sudah mampu menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.
“Berdasarkan data LKPP, untuk tahun anggaran 2021, jumlah pemesanan Alkes melalui E-Katalog, pesanan produk impor diketahui lima kali lebih besar senilai 12,5 triliun dibandingkan pesanan Alkes dalam negeri, senilai 2,9 triliun,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan pada Selasa (15/6/2021).
“Terdapat 5.462 Alkes impor yang suduah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di E-Katalog. Valuasi dari substitusi Alkes impor mencapai 6,5 triliun,” sambungnya.
Sehingga, pemerintah pun berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alkes dalam negeri. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah akan melakukan tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk Alkes dalam negeri.
Ketujuh langkah tersebut yaitu keberpihakan pada produksi dalam negeri atau PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, Peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri, Subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, Skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi, Peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset, Kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta Prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah disana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” jelas Menko Luhut.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permasalahan utama terkait penggunaan Alkes dalam negeri dan pengadaan Alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas, mulai dari Alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam. Bahan baku dengan spesifikasi medical grade belum banyak tersedia di dalam negeri.
“Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia,” kata Budi Gunadi.
Sampai saat ini, sebanyak 358 jenis produk alat kesehatan yang sudah diproduksi di dalam negeri dalam sistem regalkes Kemenkes. Beberapa strategi peningkatan PDN untuk alkes dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, fase registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.
Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alkes dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia, khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering. Promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan Alkes dalam negeri ke dokter dan tenaga kesehatan. []