Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama 5 daerah lainnya yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2021 secara tepat waktu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, 18 Maret 2021.
Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin menyerahkan langsung LK (Unaudited) bersama dengan lima Kepala Daerah lainnya, yakni Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta, Bupati Bone, A. Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista, dan Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani.
Paula Henry Simatupang selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi berharap agar proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah kondisi pandemi dapat berjalan dengan baik.
“dan menghasilkan LHP yang memberikan manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Dengan telah diterimanya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU 15/2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas selama 60 Hari sejak LK (Unaudited) ini diterima. []