Jakarta, REDAKSIBARU.ID – Beberapa waktu belakangan ini banyak komoditas kebutuhan pokok harganya mulai melonjak. Seperti minyak goreng, kedelai dan kali ini LPG non subsidi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa ini merupakan keteledoran pemerintah dalam pengawasan dan penindakan terhadap oknum.
“Ini kan jadi banyaknya penunggang bebas kayak penimbun itu harusnya diproses secara hukum, secara keras, apalagi di situasi pandemi ini,” jelas dia dikutip dari JawaPos, Kamis (3/3/2021).
Apalagi kenaikan ini terjadi secara berbarengan, ini tentunya memunculkan kecurigaan publik terhadap pengendalian harga kebutuhan pokok di pasaran.
Pemerintah diminta agar memiliki kemauan lebih dalam menurunkan harga pangan ini.
“Yang punya kapasitas memperbaiki itu adalah pemerintah,” tutur dia.
Trubus menilai pemerintah perlu konsisten dalam menjalankan kebijakan, seperti segera melakukan intervensi apabila ada lonjakan harga yang tidak wajar.
Kata dia, jika seperti ini terus masyarakat dapat ‘mati’ perlahan.
“Yang punya kekuasaan itu kan pemerintah, jadi harus mereka yang mengatur, kalau diserahkan sama pasar ya terjadi seperti ini, yang lemah makin tidak bertahan, sementara yang kaya itu tidak masalah,” imbuhnya.
Indonesia memiliki landasan UUD 1945, di mana tertulis didalamnya adalah mencapai masyarakat adil dan makmur.
Melihat kondisi saat ini, hal tersebut jauh dari filosofi bangsa.
“Sekarang negara sudah mau diarahkan ke kapitalistik, mengarah kesana, jadi yang punya untung itu yang punya modal. Itu harusnya negara melarang, UU monopoli kan ada, itu perlu ditegakkan semua,” pungkasnya.