Bantaeng, Redaksibaru.ID – Sebuah postingan yang membahas perihal layanan di RSUD Bantaeng, khususnya prasarana ambulance menuai kontroversi.
Sebuah akun mempertanyakan fungsi dari ambulance RSUD Bantaeng. Ia juga mempertanyakan bagaimana perihal penganggaran untuk layanan mobil ambulance.
“Ambulance itu tidak gratis, yang disiapkan anggaran khusus itu BSB,” kata Wakil Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, dr. Hikmawaty saat dikonfirmasi pihak media, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia juga membeberkan perihal fungsi mobil ambulance yang ada di RSUD antaralain memiliki fungsi pengangkut jenazah dan juga transfer pasien.
Fungsi kedua inilah yang tidak banyak dipahami masyarakat. Bahwasanya fungsi transfer pasien yaitu layanan antar pasien ke RSUD rujukan. Misalnya seorang pasien harus dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bulukumba.
Operasional perjalanan pasien tersebut ditanggung sesuai dengan jenis layanan yang pasien gunakan apakah berlaku umum atau BPJS.
“Kalau BPJS maka operasionalnya akan menjadi tanggung jawab BPJS, namun apabila berlaku umum maka dikenakan tarif sesuai yang diatur perda. Karena tarif ambulance itu diatur,” beber dr. Hikmawaty.
Namun, lanjutnya, disamping penerapan regulasi tersebut, RSUD juga kerap kali menerapkan layanan fungsi sosial. Khususnya bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi membutuhkan.
“Bagaimanapun adanya regulasi, sejauh ini rumah sakit sebenarnya juga banyak bergerak secara fleksibel. Misalnya ada pasien yang tidak punya BPJS, itu diberikan kemudahan sambil melengkapi berkas kita tetap berikan pelayanan karena ini soal kemanusiaan,” pungkasnya. []