JAKARTA, REDAKSIBARU.ID – Densus 88 Antiteror bakal memidanakan para donatur kelompok teroris di Indonesia.
Kepala Densus 88 Antiteror, Irjen Polisi Marthinus Hukom menegaskan, pihaknya bisa dengan mudah melacak aliran dan yang mengalir ke kelompok teroris.
Untuk memidanakan pun bukanlah hal sulit. Densus 88 Antiteror tersebut hanya membutuhkan dua alat bukti yang cukup dan bisa langsung dipidanakan.
“Sepanjang pendanaan itu bisa dibuktikan untuk mendanai aksi teror, tentu bisa diproses hukum,” tuturnya di Gedung DPR, Senin (21/3/2022).
Marthinus juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memberikan dukungan dalam bentuk dana kepada para teroris untuk menjalankan aksi teror di Indonesia.
Jika kedapatan mengalirkan dana kepada kelompok teroris, maka dipastikan proses hukum menanti. “Siapapun bisa diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya sempat beredar sebuah foto politisi Fadli Zon yang diduga ikut serta mendanai kelompok teroris melalui Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
HASI sendiri adalah salah satu kelompok yang kini terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia.
Tidak lama setelah foto itu beredar, Fadli Zon juga langsung memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan dana atau terlibat dalam jaringan teroris.
Menurut Fadli, foto tersebut adalah pemberian bantuan untuk kemanusiaan pada tahun 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.