Kader PDIP Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Medan Wajib Lapor - Redaksibaru.id

Kader PDIP Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Medan Wajib Lapor

  • Bagikan

Jakarta – Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA di Medan berinisial FAL (17).

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kader PDIP tersebut. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

“Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Barang Haram (Sabu) Diringkus Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng, Ini Keterangannya

Dalam kasus ini, HSM diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

BACA JUGA: Satu Pelaku Begal Payudara di Bantaeng Tertangkap

BACA JUGA:  Partai Berikut Jadi yang Terpoluler Versi Survey Kompas

“Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Namun tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka menuding korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Bacakan Teks Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor.

Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta. (CNN)

  • Bagikan