Gowa, REDAKSIBARU – Polres Gowa ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika obat daftar G jenis Zenith Carnophen yang dikemas dalam plastik. Konfrensi pers pengungkapan kasus ini digelar di halaman Mako Polres Gowa, Kamis (10/5/2018) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Kasus tersebut dilakukan oleh tersangka beeinisial RS (41) yang sebelumnya merupakan DPO. Tersangka tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (5/5/2018) lalu di rumah kontrakannya, Jalan Cendrawasih, Makassar berdasarkan hasil penyelidikan.
Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Maulud, dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 5420 butir obat daftar G jenis Zenith Carnophan.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Maulud.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Gowa,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya di wilayah Gowa.