Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,55 triliun sepanjang 2021.
Penyelamatan keuangan tersebut naik dibanding tahun 2020 sebesar Rp697,18 miliar.
“Penyelamatan tersebut sumbernya berasal dari perkara Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Kepala Kejati Jatim, M. Dhofir, di Kejati Jatim, Surabaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Sementara ada tiga bidang aset negara yang berhasil diselamatkan dengan total luas 2.032 meter persegi.
Pertama aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar.
Kedua aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.
Ketiga aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.
Kejati Jatim juga mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat di antaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.
Dhofir mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal.
Selain itu aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan.
“Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” ungkapnya. []