Redaksibaru, Makassar – Hati-hati jika mendapat pesan undian dari institusi atau perusahaan apapun. Bisa jadi pesan tersebut hanya upaya tipu daya kawanan penipu daring yang dikirim secara acak.
Tim Resmob Polda Sulsel dan tim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk dua pelaku penipuan daring asal Kabupaten Sidrap dan Pinrang, pada Rabu (2/5). Modus mereka dengan menyebar pesan undian palsu ke ribuan pengguna telepon genggam.
Dua pelaku masing-masing Rudi bin Abdul Rahman (36), warga Kampung Samalangi, Kelurahan Sumpang Mango, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap dan Abdul Manang bin Sa’ada (26) Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawito, Pinrang.
Rudi yang ditemui sebelum dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/5), mengaku berperan sebagai operator mendaftar ratusan kartu prabayar yang akan digunakan.
“Saya hanya daftar kartu dan kirim SMS ke banyak orang. Tidak tahu juga isinya apa, saya kirim saja,” pengakuan Rudi di posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Kamis (3/5) sore.
Namun menurut Kepala Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto menyebutkan, dihadapan penyidik kedua tersangka mengakui melakukan penipuan dengan cara menyebar SMS, berisi pesan menang undian dari Telkomsel berupa uang tunai. Lalu mereka juga berperan menelepon dan meyakinkan korban setelah menerima pesan undian bodong.
Kawanan ini dari salah satu rumah di Kabupaten Sidrap beraksi mengarahkan korban untuk mengirim uang, sebagai pajak undian ke nomor rekening yang sudah ditunjuk.
Setelah berhasil memperdaya korban dan menerima uang di rekening, mereka langsung memblokir nomor korban hingga tidak dapat dihubungi lagi.