Bantaeng – Suasana pemilihan kepala desa (Pilkades) Rappoa, Kabupaten Bantaeng, Sulsel diwarnai protes dari para pendukung Cakades Fajrul Islam.
Pilkades yang digelar serentak pada sembilan Desa di Kabupaten Bantaeng ini berlangsung, Rabu (27/10/2021). Di Desa Rappoa sendiri, ada dua calon yang bertarung.
Adalah Fajrul Islam menantang petahana Irwan Darfin. Fajrul diketahui Cakades nomor urut 1 dan Irwan Darfin Cakades nomor urut 2.
Para pendukung cakades nomor urut 1 ini, memprotes pelaksanaan Pilkades. Pemicunya adalah sistem evoting yang sempat eror.
Para pendukung tersebut bahkan menduga ada permainan. Eror ini disebut terjadi selama kurang lebih 20 menit.
“Jumlah yang memilih atau DPT sebanyak 239 (Dusun Tonrokassi, red), sementara hasil perhitungan suara kurang dua, katanya batal. Jadi saya protes kenapa bisa dianggap batal, kata panitia biasa begitu (batal karena mesin eror, red),” ujar Muhammad Nasri selaku saksi di TPS Dusun Tonrokassi.
Selain itu, masalah lain yang diutarakan yakni tidak adanya transparansi dari pihak panitia lantaran tidak memperlihatkan kotak suara sebelum pemilihan berlangsung.
“Kita tidak tahu apakah kotak ini memang kosong atau bagaimana karena kita tidak dibuka (diperlihatkan) oleh panitia,” kata Misbahuddin, pendukung lainnya.
Mereka juga memprotes soal perintah panitia di TPS Dusun Boddong untuk menyita telepon genggam atau gawai para pemilih. Padahal, kata Misbahuddin, tidak ada regulasi yang melarang untuk membawa gawai.
Gawai ini dibolehkan untuk kepentingan dokumentasi. “Pak Kepala Inspektur waktu sosialisasi dia bilang boleh difoto (hasil rekapitulasi),” kata dia.
Hanya saja karena dititip di panitia, sehingga dokumentasi rekapitulasi tersebut akhirnya tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, Kadis PMD PP dan PA Bantaeng, Ahmad Yani menyebut bahwa pihaknya sebagai panitia Pilkades tingkat kabupaten bakal menindaklanjuti protes ini.
Namun, pihaknya meminta agar penuntut melakukan persuratan sebagai syarat administrasi aduan ini. Sebab, pihaknya tidak bisa ujuk-ujuk mengambil keputusan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa polemik yang disampaikan tersebut akan ditampung panitia tingkat kabupaten untuk dituntaskan.
“Namun proses ini kami belum bisa mengambil suatu kesimpulan. Beberapa kesepakatan bahwa dari pihak yang kalah akan membuat persuratan secara lengkap terkait dengan kejanggalan itu. Dengan dasar itulah kami akan menindaklanjuti selaku panitia di tingkat Kabupaten,” terang Ahmad Yani.
“Kita cari bagaimana solusi yang baik untuk masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini,” sambungnya.
Terkait kejanggalan, kata dia,ada beberapa yang dilaporkan. Satu di antaranya adalah selisih antara hasil evoting dan daftar pemilih tetap (DPT).
Sembari menjalankan proses administratif, panitia Pilkades tingkat kabupaten dan pendukung Cakades Fajrul pun bersepakat bahwa segel kotak suara ditambah.
Serta kotak suara disimpan dan dijaga ketat di kantor desa selama proses penyelesaian sengketa Pilkades ini usai. []