Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) atau unlaw killing di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Oktober 2021.
Sidang ini dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim M Arif Nuryanta serta dua anggota yakni Haruno dan Elfian.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang dilakukan secara luring karena para terdakwa tidak ditahan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.
“Infonya terdakwa tidak dilakukan penahanan jadi persidangan dilaksanakan offline,” kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno, Senin (18/10/2021) dikutip dari Tirto.
Sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan digelar pukul 10.30 WIB, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah zuhur.
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya yang berstatus aktif hingga saat ini. Kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat. []