Bantaeng – Pemerintah pusat menggelar penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Rabu (22/9/2021).
Hal ini sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Tanah obyek reforma agraria ini adalah tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Adri Firli Rahman menyampaikan bahwa untuk redistribusi tanah tahun anggaran 2021.
Target Sulsel sebanyak 35.000 Bidang, target Kabupaten Bantaeng sebanyak 1.300 Bidang, siap diserahkan sebanyak 750 Bidang. Secara simbolis telah diserahkan sebanyak 20 Bidang.
“Dari total 1300 bidang tanah tersebut, terbagi dari 4 desa yakni Desa Kampala, Desa Bonto Tangnga, Desa Bonto Karaeng dan Desa Mappilawing,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, penyerahan sertipikat redistribusi ini mencerminkan kehadiran pemerintah dalam mensupport masyarakat dalam mendapatkan kepastian status kepemilikan lahan.
“Besar harapan agar sertipikat ini tidak berorientasi konsumtif namun dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha yang berbasis keluarga sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat Kab. Bantaeng yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” jelas Ilham Azikin.