Senggigi – Salah satu dampak dari pandemi menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan restrukturisasi hutang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Diketahui sebagian besar anggota Apindo babak belur karena tanpa aktivitas selama masa Corona. Ratusan anggota Apindo terdampak, menyisakan hutang hingga lebih dari 780 triliun rupiah.
OJK melakukan restrukturisasi hutang Apindo hingga tahun 2023 mendatang.
Meski kini sejumlah perusahaan beranjak pulih, namun kondisi mereka terlanjur terbelit utang piutang. Ketua Umum Apindo, Hariadi B Sukamdani saat menghadiri acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat mengatakan sudah mengajukan keringanan membayar hutang ke OJK .
“OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi hutang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp. 780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi,” katanya.
Pengurus pusat Apindo, kini berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi hutang adalah mengusulkan moratorium Undang-undang nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) hutang. Hariadi, optimis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini, peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar.
“Kami juga mendorong per-bank-an mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat,” imbuh Hariadi memberi pandangan.
“Banyak fraud tindakan tidak baik mempailitkan perusahan yang masih punya prospek sehat,” tambahnya. []