JJakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, Jumat (20/8/2021).
Salah satu sasaran pelaksanaan PKS adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.
“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan.
“Dokumen-dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” sambungnya.
Selain itu, pelaksanaan PKS pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 juncto undang-undang nomor 23 tahun 2006.
“Amanat tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” ungkap Zudan.
Dalam hal pelayanan publik, optimalisasi data kependudukan juga diamanatkan dalam Perpres 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Pelayanan Adminduk dan Pengembangan Statistik Hayati.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk di level pemerintahan tingkat desa.
Yusharto juga berharap adanya PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.