Respon 'Peringatan Darurat'! Aksi Kamisan di DPRD Bantaeng - Redaksibaru.id

Respon ‘Peringatan Darurat’! Aksi Kamisan di DPRD Bantaeng

  • Bagikan
Respon ‘Peringatan Darurat’! Aksi Kamisan di DPRD Bantaeng

Redaksibaru.id – Gelombang respon ‘Peringatan Darurat’ kemarahan publik juga digaungkan di Bantaeng.

Dalam Aksi Kamisan yang digelar di depan Gedung DPRD Bantaeng pada Kamis (22/8/2024) ini, sejumlah pengunjuk rasa membentangkan petaka dengan berbagai tulisan protes.

Mulai dari tulisan DPR Budak Keluarga Tukang Kayu, Konstitusi Diamputasi DPR, hingga tulisan DPR Telah Dibajak oleh Jokowi

Aksi diam ini juga disebut merepresentasikan dibungkamnya suara rakyat.

Junaedi HAM, salah satu peserta aksi menuturkan bahwa ia bersama pengunjuk rasa lainnya akan terlibat di gelombang massa lainnya.

BACA JUGA:  Polres Bantaeng Beri Bantuan Warga Penderita Cacat Fisik

Mereka berencana akan mengikuti konsolidasi di Bulukumba dengan agenda yang sama, yakni memprotes keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU terkait upaya pembatalan putusan MK itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat Indonesia.

“Kita Aksi diam. Hanya beberpa menit di luar. Kita mau konsolidasi di Bulukumba,” kata dia.

Diketahui gelombang massa ini merupakan bentuk kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:  Capres-Cawapres AMIN Daftar di KPU! Koalisi Perubahan di Bantaeng Konsolidasi

Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bantaeng Dorong Peningkatan Kualitas SDM Pelaku UMKM

Merespon hal itu, jagat media sosial sedang viral postingan gambar bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan lambang garuda berwarna biru sebagai tanda bahaya. Postingan itu muncul bertepatan dengan tingginya tensi politik di Indonesia.

Mengutip berbagai sumber, gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru itu berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

  • Bagikan