Jakarta – Pemerintah memgumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali, kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut, dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat ekonomi masyarakat.
Hal ini karena situasi Covid-19 yang semakin baik seperti tingkat BOR yang turun.
Selain itu, implementasi protokol Kesehatan semakin baik dan penggunaan PeduliLindungi juga terus meningkat.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00,” terangnya dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (23/8/2021).
Selain itu, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas.
Ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. []