Makassar – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (26/8/2021).
Hampir dua jam lamanya, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Pertanyaan mulai dari kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa, serta mengenai proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Andi Sudirman pun menyampaikan kedekatannya dengan Plt Gubernur yang bersifat profesional dalam hal pekerjaan.
Sementara dengan Edy Rahmat, Andi Sudirman mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus diantara keduanya.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur,” katanya.
Baca Juga : Saksi Bantah Ada Intervensi NA untuk Menangkan Kontraktor Tertentu
“Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub,” sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketiganya yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, dan seorang kontraktor Agung Sucipto.