Makassar – Sidang keenam dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel digelar di ruang Prof Haripin Tumpa PN Makassar, Kamis (26/08/2021).
Kesaksian diperlukan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) atas dakwaan yang disangkakan JPU KPK.
JPU hadirkan lima saksi yakni Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Syamsul Bahri (Pemprov), Edy Putra Jaya (PPK) dan Jumras Eks Kabiro PBJ Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam BAP Andi Sudirman nomor 12, pihak penasehat hukum NA menanyakan sepengetahuan Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur, terkait proses tender proyek yang ada di lingkup Pemprov Sulsel.
Andi Sudirman menyebut bahwa dalam proses tender proyek berlangsung secara transparan dan tidak ada intervensi dari NA.
“Tidak ada intervensi (dari NA), semua melalui proses yang transparan,” ujar Andi Sudirman Sulaiman saat ditanya oleh Arman Hanis selaku Penasehat Hukum Nurdin terkait fakta sidang sebelumnya.
“Sebagai bagian dari tim pengawasan, saya tidak pernah dengar ada intervensi atas tender, termasuk intervensi melalui keluarganya,” sambung Andi Sudirman.
Sementara saksi lainnya, dengan tegas membantah semua tuduhan yang mengarahkan bahwa Nurdin memberi perintah khusus ke pejabat lingkup pemprov Sulsel untuk memenangkan kontraktor tertentu.
“Tidak pernah,” terang Rudy Djamaluddin.
Jumras yang juga merupakan salah satu saksi dalam sidang tersebut, menyebut bahwa Nurdin selalu ingatkan jajaran Pemprov untuk menjalankan paket pengerjaan proyek sesuai dengan aturan.
“Nurdin minta jalankan paket yang sudah sesuai prosedur lelang,” kata Jumras dalam kesaksiannya.
Sebelumnya, Nurdin dalam dakwaan JPU diduga akan menerima suap senilai SGD 150.000, dan Rp2,5 Miliar dari terpidana Agung Sucipto (AS) melalui terdakwa Edy Rachmat. (*)