Tiga Ranperda yang Diusul Pemkab Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewan - Redaksibaru.id

Tiga Ranperda yang Diusul Pemkab Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewan

  • Bagikan

Gowa – Delapan fraksi DPRD Gowa menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemkab Gowa untuk dibahas.

Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035 dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir mengaku mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengusulkan tiga Ranperda ini. Menurutnya ketiga Ranperda tersebut akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Pada Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021-2035, kata Dahrul, pariwisata kedepannya sangat menjanjikan terhadap perekonomian di Kabupaten Gowa, khususnya dalam peningkatan PAD.

BACA JUGA:  Bawaslu Bantaeng Galang Partisipasi Pemilu 2024

Ranperda ini dinilai dapat dapat memperluas kesempatan kerja, serta kesempatan berusaha sebagai andalan dalam pembangunan dan pertumbuhan daerah.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Pemkab Gowa serta diharapkan pengelolaan kepariwisataan Gowa kedepan bisa menyediakan fasum yang memadai pada tempat wisata untuk menarik wisatawan datang ke Gowa,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara pada Ranperda Zona Nilai Tanah, juga turut diapresiasi PKB karena Pemkab Gowa berupaya membuat produk hukum daerah yang salah satu wujud tata kelola dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kendati demikian dirinya menyarankan agar dikaji lebih mendalam khususnya dalam penetapan zona tanah karena berkaitan dengan tanggungjawab, keserasian dan manfaat.

“Zona nilai tanah di kabupaten Gowa perlu dicermati lebih mendalam seperti dalam menentukan zona nilai tanah yang terlebih dahulu melihat potensi pemanfaatan tanah sehingga dapat menentukan kelas tanah itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Bantaeng, Tanam Pohon Mangrove

Sedangkan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.

“Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda untuk merubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

Sebab di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian cukup sulit, terlebih terjadi pemotingan anggaran pada beberapa sektor.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Anies Baswedan cocok Dengan Amran Sulaiman

“Cukup berat di tahun 2022 karena pandemi Covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena adanya pandemi Covid19,” jelasnya.

Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

  • Bagikan