Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pertumbuhan produsen alkes dalam negeri. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sedikitnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021.
Hal itu merupakan upaya peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta Program Subtitusi Impor 35 persen pada 2022.
Menurutnya, Program ini dilaksanakan melalui penurunan impor dengan nilai terbesar yang simultan, serta peningkatan utilisasi produksi sampai dengan 85 persen pada tahun 2022.
Dia menjelaskan, potensi sebesar Rp607,7 triliun merupakan peluang pasar produk dalam negeri yang dapat dioptimalkan. Sehingga Pemerintah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.
Beberapa produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen. Sehingga produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
“Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjadikan indonesia negara tangguh dan mandiri,” kata Menperin Agus Gumiwang pada Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan pada Selasa (15/6/2021).
Dia menegaskan, untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk dalam negeri, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian dan Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor tersebut, termasuk antaranya Penerapan P3DN secara tegas dan konsisten.
BACA JUGA: Produksi Alkes Dalam Negeri Diyakini Mampu Mengganti Produk Impor
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menyampaikan dukungan dan Aksi Afirmasi P3DN yang telah dilakukan LKPP, antara lain dengan cara menayangkan katalog produk alat kesehatan dalam negeri (AKD) yaitu 10 Desember 2020 mendahului alat kesehatan luar negeri (AKL) yang ditayangkan 3 Juni 2021.
“Selanjutnya, penuangan klausul kontrak katalog yang mengamanatkan bahwa produk impor hanya dapat dipesan melalui e-purchasing apabila tidak dapat dipenuhi oleh AKD,” ujarnya.
LKPP mencatat, sejak 1 Mei 2020 hingga 11 Juni 2021, jumlah produk Alkes AKD dalam E-Katalog nasional berjumlah 8.219 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp2,9 triliun, sedangkan produk AKL berjumlah 39.692 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp12,5 triliun.
Dia mengatakan, apabila produk yang dibutuhkan tidak terdapat dalam E-Katalog, maka Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, tetap bisa melakukan pengadaan melalui metode selain e-purchasing, namun dengan tetap memprioritaskan AKD.
Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala LKPP juga menambahkan bahwa tampilan awal pemesanan produk dalam katalog elektronik selalu mendahulukan PDN yang memiliki TKDN. Selain itu, LKPP bersama BRIN menyelenggarakan Katalog Sektoral, khusus produk-produk inovasi.
“LKPP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam integrasi data TKDN di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alkes dalam negeri. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah akan melakukan tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk Alkes dalam negeri.
Ketujuh langkah tersebut yaitu keberpihakan pada produksi dalam negeri atau PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, Peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri, Subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, Skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi, Peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset, Kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta Prioritas penayangan PDN di E-Katalog. []