Jakarta – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Menariknya, dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Sebab, fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (14/6/2021).
Dia menyebutkan, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, Bupati/Walikota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan penguatan terhadap 3T atau testing, tracing, dan treatment.
“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” katanya sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dia menjelaskan, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, atau taman wajib menerapkan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum atau pun di lokasi wisata outdoor.
Sedangkan, untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, atau taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hal itu juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Peran Posko Desa/Kelurahan
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro juga mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah pentingnya. Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan , dan karang taruna serta relawan lainnya.
Melalui PKKM Mikro, desa/keluarahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).
Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.
“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” ujar Suhajar.
Suhajar juga membeberkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia pun berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Berdasarkan data sementara yang ada terdapat posko-posko yang aktif, dan di beberapa tempat masih ada yang belum (berjalan). Ke depan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita,” katanya.
Dengan mengaktifkan posko di tingkat desa/kelurahan, dapat mencerminkan semangat gotong royong dan bahu membahu dalam menjalankan PPKM Mikro hingga tingkat terkecil.
Konsistensi dan kebersamaan dalam melakukan upaya pengendalian pandemi, tidak hanya pada awal pelaksanaan, namun seterusnya hingga kasus dapat ditekan dan penanganan di tingkat nasional dapat membaik secara signifikan. []