Dukcapil Dukung PLN Sinkronkan Data 37 Juta Pelanggan Bersubsidi - Redaksibaru.id

Dukcapil Dukung PLN Sinkronkan Data 37 Juta Pelanggan Bersubsidi

  • Bagikan

JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP-el dengan PT PLN (Persero). Pihak PLN tercatat memiliki sebanyak 79 juta pelanggan yang akan diverifikasi dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

“Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan singkron dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di sela acara Penandatanganan PKS dan Integrasi Data Kependudukan NIK bersama PT PLN (Persero) secara virtual di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) mengaku bersyukur bisa melayani PLN, yang disebutnya sebagai BUMN yang sangat besar jasanya menerangi Indonesia. Menurut ZAF, dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan Single Identity Number (SIN).

SIN di Indonesia baru dibangun tahun 2006 dengan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas KTP-el dan satu alamat.

“Punya rumah 3 – 4 itu boleh, tapi NIK nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi, ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK,” kata Dirjen ZAF.

Untuk tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari semua 79 juta pelanggan PLN secara host to host.

“Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Ini bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi,” tandas ZAF.

Yang dilakukan adalah pemadanan data, sebab PLN telah memiliki data 79 juta pelanggan.

“Kalau ada pelanggan yang sudah meninggal akan diberikan notifikasi bawa pemilik NIK ini sudah meninggal. Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Diketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut,” kata ZAF. [Red]



  • Bagikan