Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat - Redaksibaru.id

Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng ikuti rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024. Berlangsung di Ballroom Hotel Seruni, Sabtu 15 Oktober 2022.

Rakor terbagi dalam tiga sesi, pagi hari bersama aparat keamanan yakni Polres dan jajarannya serta Dandim dan jajarannya. Dilanjutkan siang hari sesi rakor bersama jajaran pemerintah daerah Kab. Bantaeng sampai kepala desa dan lurah. Terakhir sesi bersama partai politik.

Ketua KPU Kab. Bantaeng, Hamzar dalam sambutannya menyampaikan harapannya atas terselenggaranya sesi tersebut.

“secepatnya hari Senin kami sudah terjun ke Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Kami berharap ada kerjasama dari para aparat ketika tim verifikator turun kelapangan sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan lancar karena nantinya KPU langsung turun ke rumah-rumah orang yang disampel sebagai anggota parpol sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat akan kinerja tim KPU,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pangdam XIV Sebut Bupati Bantaeng Sosok yang Mampu Bangun Kebersamaan

Ditambahkan Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kab. Bantaeng, Lukman HS bahwasanya verifikator bakal terbagi dalam 9 tim.

“verifikator akan terbagi kedalam 9 tim dan sampling akan dikirim/ditentukan dari KPU RI untuk selanjutnya di faktualkan oleh tim,” tuturnya.

Sementara itu Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bantaeng, Ningsih Purwantih, SH. sekaligus pengampu pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 menegaskan perihal proses pelaksanaan verfak.

BACA JUGA:  Erick Thohir Hadirkan Aplikasi Naksir UMKM: Selaraskan Kompetensi Pengusaha Lokal Lewat Aplikasi Berbasis Kurikulum

“Bawaslu memastikan KPU melakukan proses verfak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada di aturan sehingga tidak terjadi kesalahan karena akan berimplikasi pada saran perbaikan yang jika tidak ditindaklanjuti oleh KPU akan menjadi temuan yang bisa berakibat sebagai pelanggaran administrasi,” pungkasnya. []

  • Bagikan