Penindakan Kasus Judi di Indonesia Sebaiknya Gunakan UU TPPU, Bisa Untungkan Negara - Redaksibaru.id

Penindakan Kasus Judi di Indonesia Sebaiknya Gunakan UU TPPU, Bisa Untungkan Negara

  • Bagikan

Redaksibaru.id – Penindakan terhadap kasus perjudian di Indonesia sebaiknya menggunakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Pribowo, saran penggunaan UU TPPU dalam memberantas bandar dan pelaku judi di Indonesia, sangat menguntungkan bagi negara.

“Terdapat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar. Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU. Untuk apa? agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” katanya, Minggu (25/9/2022).

BACA JUGA:  Dirjen Teguh Ingatkan Layanan Dukcapil yang Ramah dan Jangkau Kaum Disabilitas

Kemudian, ia melanjutkan saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

BACA JUGA:  Ilham Azikin Dengar Curhat Petani di Morowa

Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan.

Menurutnya, dari ribuan penindakan kasus judi di Indonesia tidak diiberitakan hingga putusan pengadilan.

“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.

BACA JUGA:  Ketua MPR RI Bamsoet: Kehadiran Paus Fransiskus Sebuah Kehormatan dan Penghormatan Terhadap Indonesia

“Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022, satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online.

Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

  • Bagikan