BANTAENG, REDAKSIBARU.ID – Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dimulai besok, Rabu, 21 September 2022.
Pendaftaran ini akan dibuka selama sepekan yakni hingga 27 September 2022.
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bantaeng, penerimaan pendaftaran akan dilakukan di sekretariat Pokja di Kantor Bawaslu Bantaeng.
Namun untuk mengetahui apa saja kelengkapan berkas dan formulir? Anda bisa memastikan langsung lewat tautan yang disediakan dalam artikel ini.
Bawaslu Harap Antusiasme
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh berharap antusiasme masyarakat di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, untuk mendaftarakan diri menjadi calon Panwaslu.
Menurutnya, ketertarikan masyarakat menjadi penyelenggara pemilu, merupakan bentuk merawat demokrasi.
“Kami berharap, antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu Kecamatan besar dengan nawaitu untuk demokrasi yang lebih berkualitas,” kata Saleh, Selasa (20/9/2022).
“Kami juga berharap agar mereka yang punya integritas tinggi dapat bergabung bersama kami menjadi Pengawas Pemilu untuk bersama sama mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” sambung Saleh.
Sekedar informasi, peserta dapat mendaftar sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA di sekretariat pokja Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Syarat Pendaftaran
Bawaslu RI lewat surat edarannya telah menjadwalkan rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 pada tanggal 21-27 September 2022.
Adapun syaratnya untuk mendaftar Panwaslu kecamatan, yaitu :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Link Formulir dan Dokumen Pendaftaran
Untuk mengetahui lebih jelas anda bisa mengakses link berikut yang telah disediakan yakni di sini.
Jika tautan tersebut tidak berfungsi anda bisa mengakses lewat tautan
Atau anda bisa menyalin link berikut: https://bit.ly/DokumenPendaftaranPanwascam []