Jakarta, Redaksibaru.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap 8 orang dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, (13/08/2022) lalu.
Penggerebekan tersebut terkait praktek sindikat perjudian online atau judi dengan sarana website.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, delapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.
“Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” tutur Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/08/22).
Adapun situs judi yang dikelola para pelaku ialah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti 29 ponsel, 8 buku rekening tabungan, 10 buah ATM. Kemudian 29 CPU, 4 dus simcard, satu laptop dan 7 identitas berupa KTP delapan tersangka. “Saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri,” tegas Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []