Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Dalam uji formil MK, putusan yang diberikan atas UU Cipta Kerja tersebut harus direvisi atau dilakukan perbaikan-perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Merespon hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Menteri Koordinator (Menko) dan para menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ucapnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Presiden Jokowi memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang sedang dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” katanya.
Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutupnya. [Aln]