Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kebun ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menemukan 200 pot ganja yang berhasil tumbuh.
“Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari ANTARA, Rabu (9/6/2021).
Dalam kasus kebun ganja hidroponik ini, Polisi mengamankan empat orang yang memiliki peran berbeda.
Keempatnya adalah pengguna ganja berinisial TM (39), HF (30) sebagai kurir, SY (36) pemilik kebun ganja hidroponik, dan UH (39) produsen atau pemberi perintah untuk menanam.
Sebelum menanam ganja di daerah Brebes Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil.
Tanaman ganja hidroponik yang disita petugas tersebut berusia sekitar dua sampai tiga bulan dan belum sempat di panen oleh pemiliknya.
Menurut pengakuan SY, dirinya diberikan modal oleh UH sebesar Rp550 ribu. Jika berhasil panen, maka ia akan menerima upah Rp100 ribu untuk tiap pot ganja.
Kombes Adi juga menyebut, kelompok petani ganja ini terbilang unik karena tidak mengejar keuntungan dengan kebun ganjanya. Mereka menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi.
“Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,” imbuhnya.
Terkait hukuman, tersangka TM dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. []