Motif Dendam, Seorang Pemuda Nyaris Kena Busur di Bantaeng - Redaksibaru.id

Motif Dendam, Seorang Pemuda Nyaris Kena Busur di Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng, Redaksibaru.id – Seorang pemuda bernama Haeril mengalami penganiayaan di jalan Kenanga, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten. Peristiwa tersebut berlangsung pada siang hari sekita pukul 13.45 WITA, Kamis, 12 Mei 2022.

Ia mendapat beberapa luka seperti hidung retak dan luka robek di bagian kepala. Menurut informasi ia terkena pukulan dan hantaman pipa besi di bagian kepala. Pelaku juga sempat menodongkan senjata rakitan yang dikenal dengan busur kepada korban.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut lagi-lagi karena sebuah dendam.

“Menurut info dari penyidiknya motifnya adalah balas dendam,” kata Kasubsi PIDM SI Humas Polres Bantaeng, IPTU Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Mei 2022.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH, SIK,MS.i melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng, IPDA Syamsul Alam.S.H, menjelaskan perihal terjadinya pengeroyokan tersebut.

“Korban Haeril menjemput temannya yang berada di Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, akan tetapi dalam perjalanan beberapa pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan menggunakan anak panah (Busur),” ungkap IPDA Syamsul Alam

BACA JUGA:  Sekolah di Amrik, Ternyata Cinta Kuya Mau Nyambi jadi Tukang Cuci Piring

Menurutnya, korban saat mendapat ancaman langsung panik dan ngebut dengan maksud menyelamatkan diri. Di jalan ia bersenggolan dengan kendaraan pelaku hingga kedua kendaraan tersebut jatuh.

“Dan pada saat Haeril hendak berdiri pelaku datang memukul menggunakan kepalan tangan dan pipa besi sehingga korban tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Makkatutu Bantaeng”, Jelasnya.

BACA JUGA:  Netflix Rilis Potongan Gambar The Glory 2, Bakal Tayang 10 Maret 2023

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala serta hidung retak,” lanjut Syamsul.

Dia menjelaskan, kedua pelaku tersebut saat ini telah di amankan di Mako Polsek Kota Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 (1) Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []

  • Bagikan