Bawaslu Hadirkan LO Parpol Berdialog, Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye - Redaksibaru.id

Bawaslu Hadirkan LO Parpol Berdialog, Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye

  • Bagikan

Redaksibaru.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menghadirkan Liaison Officer (LO) atau naradamping partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 Bantaeng di Hotel Kirei pada Kamis (26/10/2023).

Selain LO Parpol peserta Pemilu, Bawaslu juga mengundang sejumlah OKP di Bantaeng untuk mengikuti dialog bertajuk tantangan pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024.

Pimpinan Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyampaikan bahwa pengawasan kampanye merupakan pekerjaan yang berat. Sebab dibutuhkan kerja-kerja ekstra oleh jajaran pengawas pemilu di lapangan.

BACA JUGA:  Menteri Pertanian Ingin Jadikan Bantaeng Lokomotif Pertanian di Indonesia

Ia juga menjabarkan sejumlah potensi pelanggaran kampanye. Salah satunya yakni materi APK atau alat peraga kampanye yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Potensi tersebut diantaranya pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung materi atau informasi yang dilarang, kampanye diluar jadwal masa kampanye, kampanye di tempat ibadah, serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye,” katanya.

Bukan hanya itu, Alamsyah juga mengingatkan potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat berkampanye di jejaring media sosial.

“Selanjutnya, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya,” kata dia.

BACA JUGA:  Bupati Bantaeng Buka Sosialisasi Bimtek Pengawasan Perizinan Usaha

“Satu hal yang juga sangat rawan yaitu potensi money politic. Ini sangat rentan terjadi saat memasuki tahapan kampanye,” sambungnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta mengambil peran membersamai Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Siapapun itu, kata dia, jika menemukan pelanggaran saat tahapan kampanye, jangan ragu untuk laporkan ke Bawaslu.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menegaskan, seluruh peserta Pemilu 2024 harus berpedoman dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 01/Bissappu Mengajak Warga Karya Bakti Bersihkan Sampah

Jika tidak mematuhi peraturan itu, Ningsih menegaskan bahwa Bawaslu tak akan segan melakukan penindakan.

“Peserta Pemilu 2024 diikat oleh aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas jika ada peserta pemilu yang melanggar batasan-batasan kampanye tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Bawaslu tidak akan tinggal diam jika menemukan pelanggaran, baik itu pada tahapan kampanye maupun tahapan-tahapan yang lainnya. []

  • Bagikan