Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta polisi menangkap dua orang yang disebutnya sebagai buzzeRp yakni Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Ya kan memang ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidikan. Makanya sedang kita selidiki dulu,” ungkap Kombes Yusri seperti dikutip dari EraID.
BACA JUGA : Menperin Dorong Ekspansi Industri Komponen Elektronika
Yusri melanjutkan, usai penyelidikan selesai nantinya akan ada tahap proses penyidikan hingga sampai pada proses penetapan tersangka yang harus dilalui. Dia juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai terlapor. “Nanti akan kami lakukan pemanggilan terlapor,” ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo atas masukan dari kuasa hukumnya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkan dua buzzeRp yang melakukan pencemaran baik terhadap dirinya.
Ia menyebut, penangkapan harus dilakukan agar mereka tidak menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA : Rencana Lelang Jabatan OPD di Pempov Sulsel Segera Dibuka
“Saran dari pak Pitra ya untuk ditangkap agar di kemudian hari dia tidak semakin menghilangkan alat bukti,” ujar Roy.