Bantaeng, Redaksibaru.id – Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans, Andi Sukri, menegaskan bahwa pihaknya memerintahkan kepada PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia untuk segera membenahi kembali kualitas SDM pekerjanya, utamanya dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Berkaca pada kejadian sebelum-sebelumnya, ada pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat, itu disebabkan karena lalainya perusahaan dalam hal peningkatan SDM dari aspek K3.
Menurut Andi Sukri, peristiwa nahas itu terjadi lantaran korban yang menempati posisi sebagai operator tidak paham K3, begitu pula dengan operator alat berat yang membawa truck loader.
“Seperti yang terjadi pada saudara kita almarhum Mukamil, korban meninggal Februari, kita kawal dan memastikan bagaimana perusahaan memberikan (haknya) santunan. Penyebab kematian Mukammil karena dia ditabrak. Ternyata hasil penelusuran kami, operator ini tidak punya surat ijin operator atau SIO. Berarti untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, maka kami harus memastikan bahwa tidak ada lagi operator yang tidak mengantongi SIO,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2022.
“Karena SIO itu diperoleh setelah mereka melakukan pelatihan. Di pelatihan itu kita latih betul, baik dari sisi K3. Contoh, anda naik kursi operator, anda harus memahami titik aman, pada kejadian almarhum Mukamil, dia berada pada titik tidak aman atau blankspot. Mukamil ini operator, yang mengoperasikan (truck loader) juga diketahui tidak punya SIO, jadi dia juga tidak paham bahwa harus ada jarak aman, dia juga tidak tahu kondisi jalan licin, dia tidak perkirakan karena dia hanya taunya mengoperasikan dan tidak memahami aspek K3,” sambungnya.
Dari kasus tersebut, Disnakertrans pun memerintahkan pihak perusahaan pemurnian nikel yang terletak di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, untuk segera melakukan pengembangan SDM. “Jangan lagi menugaskan operator yang tidak memiliki SIO,” katanya.
Sementara dalam kasus baru-baru ini, korban inisial R mengalami cidera pada kaki akibat terjatuh saat menyelesaikan pekerjaannya pada Jumat (22/4) lalu, terjadi lantaran perusahaan tidak membekali secara matang aspek K3 kepada pekerjanya.
Kata Andi Sukri, perusahaan telah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) seperti body harness dan alat safety lainnya. Hanya saja, pihak perusahaan utamanya tenaga ahli pengawasan K3, masih lalai untuk memberi teguran kepada pekerja yang tidak safety.
“Pekerja umum ini harus paham K3 juga. Ancang-ancang kami ini, memerintahkan perusahaan untuk melakukan pelatihan kepada seluruh pekerja yang ada, terkait K3. Perusahaan harus bertindak tegas jika ada pekerja yang lalai tidak menggunakan APD, itu harus diberi sanksi, SP sampai pemecatan,” tegasnya.
Dia pun memberi ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera membenahi peningkatan kapasitas SDM ini. Jika tidak, maka dipastikan Disnakertrans bakal memberikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua pekerja harus dilatih, kemudian APD kami ingin pastikan kelengkapannya. Kami tak mau tunda-tunda, pelatihan itu harus disegerakan oleh pihak Huadi. Bagaimana jika itu tidak dilakukan pihak Huadi?, maka kami akan bertindak tegas,” jelasnya.
Dia mencontohkan, jika saja ultimatum Disnakertrans sebelumnya soal kelengkapan APD tidak digubris, maka hukum pidana bisa menjerat pihak perusahaan.
“Seperti beberapa kasus kemarin kita perintahkan latih operator dan itu dilakukan, juga APD itu disediakan, andaikan itu tidak dilakukan, maka kami akan beri sanksi berdasarkan UU 170 yakni ada sanksi kurungan penjara tiga bulan. Tetapi perintah yang kami sampaikan, oleh perusahaan itu melakukan langkah-langkah tindak lanjut,” jelasnya. []