Redaksibaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan keuangan di Pemkab Bogor.
Dalam kasus ini menjerat Bupati Ade Munawaroh Yasin dan tiga orang jajarannya, serta empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan, dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,024 miliar.
“Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” katanya.
“Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai pemberi (suap, red) AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kamis (28/4) dini hari.
Firli mengungkapkan, selain Ade Yasin lembaga antirasuah juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yakni MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Mereka adalah ATM (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK (Pemeriksa), dan DGTR (Pemeriksa).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Yasin dan 11 orang lainnya, pada Selasa (26/4/2022). Pada tahap penetapan tersangka, akhirnya mengerucut pada delapan orang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka tersebut ditahan oleh lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022.