Redaksibaru.id – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan dilakukan mengikuti aturan serta kemampuan di setiap daerah.
“Pencairan THR direncakan pada H-10 Idulfitri, kementerian atau lembaga mengajukan SPM ke KPPN tanggal 18 April dan dapat dicarikan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani dalam siaran daring, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menyampaikan, apabila THR tersebut tidak dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul fitri, maka pencairan dilakukan pada waktu sesudah hari besar umat Islam itu.
Proses pencairan tersebut dapat terjadi apabila ada kesalahan teknis.
“Tentu kita tetap berharap bisa dibayarkan sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, THR diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk penambahan, dilakukan sebesar 50% baik untuk pegawai di tingkat pusat maupun daerah.
“Untuk tahun ini kita tambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja jadi lebih besar dari tahun 2021 karena THR dan gaji ke13 diberikan ke aparatur negara. Untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kememapuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundanan-undangan,” ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan data yang dimiliki, THR tahun ini diberkan kepada tiga kelompok pegawai sipil negara.
Pegawai di tingkat pusat sebanyak 1,8 juta pegawai; pegawai di daerah 3,7 juta pegawai; dan pensiunan 3,3 juta orang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 untuk THR dialokasikan melalui kementerian/lembaga pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
Alokasi itu dengan total sekitar Rp10,3 triliun. Dana Alokasi Umum berjumlah Rp15 triliun untuk pegawai negeri sipil di tingkat daerah.
“Dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemeirntah daerah dan ketentuan yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.
Seperti diketahui Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.